Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
Sekolah Dasar (SD)
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Madrasah Aliyah (MA)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan. Alhamdulillah SDIT Adzkia 4 Palabuhanratu yang merupakan cabang dari SIT Adzkia Sukabumi telah meraih nilai akreditasi “A” unggul. Semoga apa yang telah diraih bisa terus ditingkatkan dan bersinergi mencetak generasi yang berkualitas dan berkarakter qur’ani.
Comments